PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
JAKARTA,quickq.com DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, atau syarat ambang batas 7,5%.
"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Eriko menyebut pihaknya akan berdiskusi kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak non partai.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Hadir Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA
Menurutnya, hal ini akan ia diskusikan pada rapat nanti bersama Megawati.
"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," ujar dia.
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Tak Punya Teman di Pilkada Jakarta, Ini Respon Ganjar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Djarot Curiga Yasonna Dicopot karena Tak Minta Persetujuan Jokowi Perpanjang Kepengurusan PDIP
- 1
- 2
- »
下一篇:Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis
相关文章:
- Fenomena 'SCBD' Sukses Jadi Perhatian Publik, Mazdjo Pendukung Ganjar Seperti Biasa Koar
- Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia
- Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata
- MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
- Dalam Sidang WIPO ke
- Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional 2 Bulan Jelang Lengser, Begini Respon GAPMMI
- Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Tak Luput dari Sorot Tajam Polri
- Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
- Ditanya Megawati ‘Mau Nurut Gak’ Jika Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Jawaban Anies
相关推荐:
- AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE
- Pelan Tapi Pasti, BPS Sebut Perekonomian Jakarta Meningkat 5,58 Persen
- Pro AVL 2023 Jadi Pameran Audio Visual dan Lighting Terbesar di Indonesia
- Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?
- HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
- Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
- Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
- KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
- Daftar 6 Zodiak yang Paling Beruntung di Tahun 2025
- FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional 2 Bulan Jelang Lengser, Begini Respon GAPMMI
- Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K
- Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari
- Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- CEO Kereta Api se
- FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
- KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang