时间:2025-06-17 07:25:24 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengkajian masih dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk me quickq官方安卓版
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID- Pengkajian masih dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menentukan pengajuan perlindungan para saksi pembunuhan Vina Cirebon.
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dan menelaah kasus tersebut.
"Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian," katanya kepada awak media pada Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang
BACA JUGA:Rencana Kenaikan BBM 1 Juni, Pertamina: Kami Terus Mereview Secara Berkala
Diterangkannya, pihaknya belum mengungkap siapa saja saksi dalam kasus tersebut yang mengajukan perlindungan.
"Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan," terangnya.
Dituturkannya, mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28. Karena itu, sekarang masih dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Kronologi 24 Jamaah Haji Indonesia Diamankan Polisi Arab Saudi
BACA JUGA:Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina dalam Memburu DPO Kasus Vina Cirebon
"Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting," paparnya.
"Sifat penting atau tidak keterangan dia itu harus kita nilai juga. Kemudian kebutuhan apa saja maksud saya kalau dia memenuhi maka apa saja bentuk-bentuk perlindungannya. Itu harus didalami lebih intens," imbuhnya.
Sebelumnya, saksi pembunuhan Vina Cirebon, Aep (30) disebut tengah berkomunikasi untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:6 Wakil Indonesia Lolos ke Putaran Dua Singapore Open 2024
Soal Tanah Abang, Sandiaga: Kami Sudah Koordinasi dengan Menhub2025-06-17 07:18
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 20242025-06-17 06:29
Demi Satu Putaran, TKN Prabowo2025-06-17 05:53
Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan2025-06-17 05:40
Ada 'Orang Kuat' yang Menyetir KPK, Siapa Dia?2025-06-17 05:37
Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta2025-06-17 05:23
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron2025-06-17 05:21
5 Daun yang Bisa Menurunkan Berat Badan, Hempas Lemak Murah Meriah2025-06-17 05:19
Dukung Indonesia Emas 2045, Sequis Life Lakukan Ini2025-06-17 04:42
Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta2025-06-17 04:39
Bertemu Walikota Bekasi, Sandiaga Singgung soal Lapangan Kerja hingga Bantargebang2025-06-17 07:23
Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri2025-06-17 07:19
Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!2025-06-17 06:57
Sempat Viral, Hiu Paus Ramah Gorontalo Menghilang Gegara Muncul Orca2025-06-17 06:32
Anies Proyeksikan Tahun Depan Ekonomi DKI Naik2025-06-17 06:16
Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta2025-06-17 05:32
Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama2025-06-17 05:07
Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini2025-06-17 05:01
TNI Akan Tindak Oknum Anggota TNI AL Terlibat Pemukulan di Pelabuhan Sorong2025-06-17 05:01
Gua Tapak Raja, Tempat Healing Terjangkau jika Sudah Pindah ke IKN2025-06-17 04:53