时间:2025-05-21 01:23:58 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhi quickq安卓手机版
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah melalui prosedur resmi, menyusul disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Tim Likuidasi kini tengah mengidentifikasi seluruh aset yang tersisa milik perusahaan, termasuk potensi pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman (lender) yang mengalami kerugian akibat kolapsnya perusahaan teknologi finansial tersebut.
"Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Maret 2025," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), dalam Lembar Jawaban Tertulis yang diterima Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Berikut Komitmen JTA Investree Doha Consultancy LLC
Di sisi lain, OJK mengonfirmasi bahwa CEO Investree, Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus buronan internasional. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice terhadap dirinya.
"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tuturnya.
Baca Juga: Investree Resmi Dibubarkan, Tim Likuidator Imbau Lender Segera Ajukan Tagihan
Kendati beredar kabar bahwa Adrian berada di Doha, Qatar, OJK belum mengonfirmasi keberadaannya. Namun, otoritas menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga internasional guna melakukan pelacakan serta menindaklanjuti proses hukum.
"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," pungkasnya.
Kasus Investree kini menjadi preseden penting dalam pengawasan dan tata kelola industri teknologi finansial. OJK menegaskan akan menempuh jalur hukum tegas demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini2025-05-21 01:14
Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing2025-05-21 00:47
Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api2025-05-21 00:36
KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak2025-05-21 00:18
Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid2025-05-21 00:14
INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya2025-05-21 00:09
5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar2025-05-21 00:08
Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code2025-05-21 00:05
Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu2025-05-20 23:33
Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur2025-05-20 23:13
PGN Resmi Teken Enam Kontrak Gas di Ajang IPA Convex 20252025-05-21 01:18
Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung2025-05-21 01:17
Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara2025-05-21 01:04
Anniversary ke2025-05-21 00:59
Istana Buka Suara soal Gibran Dapat Maung dari Prabowo2025-05-21 00:40
INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya2025-05-21 00:15
Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg2025-05-20 23:51
Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS2025-05-20 23:24
Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya2025-05-20 22:45
Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding2025-05-20 22:41