Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Daging untuk panitia kurban
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)(责任编辑:热点)
- 5 Cara agar Tak Menangis saat Mengiris Bawang, Bye Bye Air Mata
- 萨凡纳艺术与设计学院学费和住宿费是多少?
- Kakorlantas Ingatkan Masyarakat saat Arus Balik, Pastikan Saldo E
- 从清华→伦艺,我带领学生在纯艺领域所向披靡!
- Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi
- Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
- FOTO: Menyerbu Kue Murah Meriah di Pasar Kue Subuh Senen
- 萨凡纳艺术与设计学院研究生有什么专业选择?
- Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering
- VIDEO: Berbuka dengan Kurma ala Rasulullah SAW
- Bukan Tidak Bisa Digunakan, Tapi Jalan Layang MBZ Berlakukan Buka Tutup
- 15 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
- Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo
- 南安普顿大学艺术院校排名第几?
- Cek Rekayasa Arus Lalin di Jakarta Selama KTT ASEAN
- Kasus Mario Dandy P20, JPU Tagih Kelengkapan Berkas
- Kebijakan Tarif Dibatalkan Pengadilan, The Fed Sinyalkan Pemangkasan Suku Bunga AS
- Niat Puasa Ramadan, Dibaca Setiap Hari atau Cukup Malam Pertama Saja?
- Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
- 斯坦福大学世界排名第几?