时间:2025-05-21 23:16:39 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Bandung - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menegaskan bahwa Pemeri quickq加速器官网官网
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung adalah pemilik sah dari lokasi tanah di Kiara Condong, Bandung. Hal itu diungkapkan oleh Saksi Dindin Syarifudin dari Kantor BPN dalam persidangan yang digelar di Bandung, Selasa (13/10). Ia mengatakan sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasai oleh Gemeente Bandungatau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding, Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kekemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. “Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” tandas Dindin kepada wartawan seusai persidangan.
Sebagaimana teruangkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiara Condong Bandung tersebut tercatat sebagai asset milik Pemkot Bandung sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung.
Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Klaim kepemilikan tanah di Kiara Condong Bandung itu menyeret kedua pria itu ke meja hijau. Kedua terdakwa terancam mendekam di penjara karena sejumlah bukti otentik yang dimiliki Pemkot Bandung.
Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.
Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan Banten. Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangan kepada wartawan akhir Agustus lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Hal itu penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memanangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya. Sidang dipimpin oleh hakim Yuswardi SH akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri2025-05-21 23:03
Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta2025-05-21 23:02
Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut2025-05-21 22:57
Gegara Trump, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Anjlok Signifikan2025-05-21 22:32
Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau2025-05-21 22:22
Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?2025-05-21 22:11
Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan2025-05-21 21:39
10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen2025-05-21 21:39
Panitia Sebut Empat Tikungan Sebelum Finis Bisa Jadi 'Kunci' Juarai Formula E Jakarta2025-05-21 21:12
Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan2025-05-21 20:48
Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati2025-05-21 23:00
Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP2025-05-21 22:49
Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru2025-05-21 22:30
Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria2025-05-21 22:01
Wamendag Yakin Penerapan Protokol ke2025-05-21 21:59
Metaplanet Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 7.800 BTC2025-05-21 21:33
Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?2025-05-21 21:30
Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru2025-05-21 21:04
日本传媒类大学热门推荐!2025-05-21 20:42
Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!2025-05-21 20:41