时间:2025-05-21 08:21:11 来源:网络整理 编辑:综合
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU, Abu Rokhmad mengatakan, aga quickq无限试用
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU,quickq无限试用 Abu Rokhmad mengatakan, agar hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya terbatas soal hukum adat, namun mencakup pula kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan.
"Harus diskusikan juga mengenai misalnya, kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan kebiasaan-kebiasaan keagamaan itu juga perlu diperhatikan. Artinya living lawitu tidak an sich mengenai hukum adat saja," kata Abu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia' dipantau di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, di dalam masyarakat terdapat banyak sekali khazanah living law. Sehingga, lanjut Abu, apabila RKUHP hanya membahas living lawmenyangkut hukum adat, maka seolah-olah menghilangkan living lawlainnya yang ada di masyarakat.
"Itu juga perlu menjadi catatan kita bersama agar RKUHP itu memberikan perhatian yang sama kepada living law yang ada di masyarakat kita," ujarnya.
Baca Juga:Romo Benny Dorong RKUHP Segera Disahkan
Terkait posisi peraturan daerah (Perda) dalam masyarakat dan kaitannya dengan pemberlakuan RKUHP ke depannya, Abu menyebut bahwa undang-undang memiliki posisi yang lebih tinggi daripada Perda.
Meski demikian, ia menilai bahwa Perda harus diakui pula sebagai satu produk hukum bila telah melalui proses pembahasan di DPRD.
"Meskipun nanti mungkin perlu harmonisasi sinkronisasi dan seterusnya," katanya.
Ia kemudian meluruskan bahwa tidak ada yang disebut sebagai Perda syariah, melainkan yang ada ialah Perda yang mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keagamaan.
"Jadi sesuai konteks masing-masing daerah, kebutuhan-kebutuhannya seperti apa," ucapnya.
Baca Juga:Petinggi PBNU Nilai Kepercayaan Pesantren ke PPP Berkurang Gara-gara Suharso Sebut Amplop Kiai Money Politic
Secara umum terkait dengan RKUHP, kata Abu, PBNU tidak hanya menaruh fokus pada 14 isu krusial saja, melainkan pada semua pasal dalam RKUHP.
Ia pun berharap agar RKUHP yang menyisakan 14 isu krusial bisa segera disahkan.
"Sesungguhnya ini harus bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengapa? Dari pada yang tidak disepakati lebih banyak yang disepakati," ujarnya.
Namun ia mengingatkan agar masukan-masukan dari masyarakat terhadap pasal-pasal krusial dalam RKUHP diserap pula oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya nanti tercipta KUHP yang khas milik Indonesia.
"Memang seberapa pun yang tidak setuju atau protes memang harus dilayani, dilayani oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej) ini untuk mendapatkan satu rumusan yang betul-betul masing-masing pihak menerima dengan baik," kata Abu.
Sebelumnya pada diskusi tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat digunakan hanya sebatas pada pelanggaran-pelanggaran ringan yang tidak diatur oleh RKUHP.
Sebelumnya SelanjutnyaNamanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya2025-05-21 08:17
Listyo Sigit Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda?2025-05-21 07:43
Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru2025-05-21 06:48
5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata2025-05-21 06:47
Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter2025-05-21 06:42
Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran2025-05-21 06:34
Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara2025-05-21 06:18
Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'2025-05-21 06:10
Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya2025-05-21 05:57
Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan2025-05-21 05:45
Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional, Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo2025-05-21 08:17
ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global2025-05-21 08:07
Juliari Tetap Gak Mau Ngaku Motek Rp10 Ribu Bansos untuk 'Wong Cilik'2025-05-21 07:53
Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...2025-05-21 07:40
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan2025-05-21 07:34
Pelaku Begal di Tanjung Duren Ternyata Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat2025-05-21 07:27
Update COVID2025-05-21 06:53
Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...2025-05-21 06:25
Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda2025-05-21 06:21
Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI2025-05-21 06:11