时间:2025-05-21 01:43:56 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 17 saksi quickq官网安卓版
JAKARTA,quickq官网安卓版 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus penyebaran hoax Rocky Gerung.
"Saat ini penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses penyidikan," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani saat konferensi pers, Senin, 30 Oktober 2023.
Djuhandani menjelaskan emeriksaan saksi ini masih akan terus berlanjut.
BACA JUGA:Kasus Rocky Gerung Terkait Penyebaran Hoax Naik Penyidikan!
BACA JUGA:Bareskrim Polri Curigai 3 Orang Bantu Pelarian Dito Mahendra, Petunjuk Dari Aliran Dana dan Kendaraan
Ia mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan ke sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pelaporan guna melengkapi alat bukti.
Sejumlah daerah itu adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga DI Yogyakarta.
"Rencana minggu depan atau minggu ini, kami akan mengirim anggota untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidik-penyidik setempat, dan juga mencari ahli-ahli setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Sejumlah Senjata Api Syahrul Yasin Limpo Berasal Dari Hibah
BACA JUGA:Jasad Petugas Imigrasi Diautopsi, Hasilnya Begini
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat TindaknPidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan resmi, Sabtu, 21 Oktober 2023.
BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!2025-05-21 01:38
Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!2025-05-21 01:12
IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum2025-05-21 01:11
Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy2025-05-21 00:46
INTIP: Deret Buah yang Bisa Usir Perut Buncit2025-05-21 00:41
Pelaku Wisata Air di Bali Diimbau Waspada Imbas Hujan Berhari2025-05-20 23:42
Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa2025-05-20 23:37
Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K2025-05-20 23:19
FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang2025-05-20 23:08
KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap2025-05-20 22:58
FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak2025-05-21 01:36
Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi2025-05-21 01:03
Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD2025-05-21 00:41
Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis2025-05-21 00:17
Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung2025-05-21 00:05
Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis2025-05-20 23:59
Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke2025-05-20 23:55
Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis2025-05-20 23:15
Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda2025-05-20 23:12
Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar2025-05-20 23:10