您的当前位置:首页 > 热点 > Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung 正文
时间:2025-05-20 08:23:05 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Jaksa P quickq最新的充值流程
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim PN Bandung atas kasus HW terdakawa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. KemenPPPA menilai putusan Hakim terkait restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada KemenPPPA.
"Dalam putusannya Hakim menyatakan Negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar dalam keterang tertulisnya, Rabu (16/02/2022).
Baca Juga: Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil
Nahar mengatakan Hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi ganti kerugian dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah dihukum seumur hidup. Hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.
Mempertimbangkan Asas hukum Lex posterior derogat legi priori, artinya asas hukum yang terbaru (lex posterior) kesampingkan hukum yang lama (lex prior) selanjutnya juga dapat mempertimbangkan ketentuan terbaru UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU 17 tahun 2016 ini menegaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak disamping mendapatkan hukuman maksimal dengan pidana mati, dapat juga dikenakan juga hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia dan rehabilitasi. Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan Memori Banding JPU.
Nahar mengatakan penunjukkan KemenPPPA yang akan menanggung restitusi perlu dipertimbangkan Kembali dengan alasan bahwa Pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari Terdakwa. Dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah dirubah melalui PP 35 Tahun 2020.
Tim KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan hakim yang menetapkan pelaksanaan restitusi kepada korban dan perawatan kepada 9 anak dari 8 anak korban dari total 13 anak korban yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk mendorong upaya banding.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Maka restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Besaran restitusi yang dibayarkan kepada 13 korban korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan itu secara keseluruhan Rp331,52 juta. Besaran ganti rugi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp9,87 juta hingga Rp85,83 juta untuk 12 anak para korban.
Terkait dengan keputusan restitusi dibebankan kepada KemenPPPA itu, majelis hakim menjelaskan, pembayaran restitusi dibebankan kepada pemerintah dengan alasan tugas negara untuk melindungi setiap warga negaranya.
Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, terdakwa yang telah dituntut pidana mati tidak bisa dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak tertentu, perampasan barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal2025-05-20 08:22
Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan2025-05-20 07:55
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper2025-05-20 07:45
7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak2025-05-20 07:04
Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah2025-05-20 06:57
Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD2025-05-20 06:57
Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia2025-05-20 06:28
BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 20252025-05-20 06:17
Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap2025-05-20 05:46
Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik2025-05-20 05:44
Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi2025-05-20 08:16
Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah2025-05-20 08:01
Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap2025-05-20 07:47
Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan2025-05-20 07:42
Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U2025-05-20 07:27
Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!2025-05-20 06:43
7 Jenis Teh Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan2025-05-20 06:36
Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD2025-05-20 06:21
Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih2025-05-20 06:17
Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad2025-05-20 05:46