时间:2025-05-21 11:28:26 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik m quickq app
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...2025-05-21 11:02
7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi2025-05-21 10:30
Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini2025-05-21 10:30
Sapi Kurban Terperosok Parit di Cengkareng, Petugas Damkar Turun Tangan2025-05-21 10:16
IndoBuildTech Expo Part22025-05-21 09:50
Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal Thogut2025-05-21 09:46
Sebut Jakarta Terancam Kelelep, Joe Biden Hidupkan Proyek Ibu Kota Negara Baru2025-05-21 09:30
PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat2025-05-21 09:00
Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?2025-05-21 08:49
Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO2025-05-21 08:46
1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api2025-05-21 11:18
Harga Emas Kembali Naik, Investor Soroti Kian Panasnya Konflik Rusia2025-05-21 11:14
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan2025-05-21 10:31
Cara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah2025-05-21 10:18
PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat2025-05-21 10:16
Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas2025-05-21 10:11
Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri2025-05-21 10:10
Sebut Jakarta Terancam Kelelep, Joe Biden Hidupkan Proyek Ibu Kota Negara Baru2025-05-21 09:32
Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!2025-05-21 09:27
Penyebab Kematian Ibu2025-05-21 09:11