Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal

JAKARTA,quickq官方网 DISWAY.ID- Rekaman Kombes Teguh Triawantoro terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara beredar di media sosial.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menegaskan jika pencopotan Kombes TT telah sesuai prosedut perundang-undangan.
"Terkait sengaja diviralkannya ucapan Kabid propam Polda Kaltara TT atas pemberhentian Sementara jabatan Kabid Propam bahwa hal tersebut sudah sesuai mekanisme Perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam keterangannya, Senin, 24 April 2023.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sulut, BMKG: Data Belum Stabil
BACA JUGA:Rusia Kembali Bombardir Ukraina Selatan, Drone Bawah Laut Beraksi
Ia mengatakan pemberhentian sementara itu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.
Lebih lanjut, Kombes Budi menjelaskan jika Kombes Teguh diberhentikan sementara dari jabatannya karena tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya untuk memeriksa hilangnya barang bukti BBM ilegal.
"Hal tersebut berupa beberapa tindakan dalam penanganan kasus illegal logging dan berujung pada unjuk rasa di Tarakan serta penanganan hilangnya BBM sitaan Dit Reskrimsus Polda Kaltara, KBP Teguh (Perpol 15 tahun 2015 psl 4 ayat (2), pasal 7 dan pasal 12)," sebutnya.
BACA JUGA:Informasi TNI Polri Bocor ke Pihak KKB Papua, Sebby Sambom: Kami Selalu Terima 6 Tahun Terakhir
BACA JUGA:Jokowi Imbau Tegas Agar ASN Hingga Pemilik Perusahaan Swasta Mundurkan Jadwal Arus Balik Para Pemudik: Bentuk Cuti Tambahan!
Menurutnya, pemberhentian sementara perlu dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan audit dengan tujuan (ADTT) yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggarannya.
"Setelah ADTT selesai dilakukan, maka atas pertimbangan Sidang DPK (Dewan Pertimbangan Karier), Kapolda dapat menerbitkan Sprint pembatalan pemberhentian sementara dari dinas Polri," kata Kombes Budi.
Ia menjelaskan ADTT yang dibuat oleh Itwasda menjadi bahan masukkan dan pertimbangan bagi Pimpinan dalam menentukan proses penanganan selanjutnya, sesuai kewenangan dalam tingkat kepangkatan.
Diketahui, rekaman Mantan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes TT di depan Kapolda Kaltara Irjen Daniel dan jajaran perwira Polda Kaltara saat melakukan apel pada Rabu, 12 April 2023 lalu viral di media sosial.
- 1
- 2
- »
相关文章
4 Manfaat Tak Terduga Kacang Almond untuk Diabetes, Gula Darah Aman
Daftar Isi Manfaat kacang almond untuk diabetes2025-05-28Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, tidak ada kesempatan bagi panelis un2025-05-28Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK kembali memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi kasus du2025-05-28Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran
Jakarta, CNN Indonesia-- Jangan sampai momenlibur Lebaranberlalu begitu saja tanpa pengalaman seru.2025-05-28Viral di TikTok, Kopi Kayu Manis Ampuh Turunkan Berat Badan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Tips menurunkan berat badandengan minum kopi kayu manistengah viral di plat2025-05-28Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
Jakarta, CNN Indonesia-- Tersangka kasus kekerasanseksualyang dilakukan oleh seorang dokterresiden a2025-05-28
最新评论