KKP Buka 24 Jam Pengaduan pada Layanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka 24 jam setiap hari untuk menampung pengaduan stakeholder pada layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dirjen Penataan Ruang Laut Kartika Listriana mengatakan hal tersebut merupakan upaya untuk memastikan iklim usaha terjaga dan melindungi ekosistem laut di Indonesia.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
“Silahkan dikomunikasikan jika ada kendala. Pintu komunikasi terbuka 24 jam plus, karena KKPRL ini krusial sekali untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut berjalan sesuai koridornya,” ungkapnya pada Talk show Morning Sea di Media Center KKP beberapa waktu lalu, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.
Sejak tahun 2021 sampai 2024 KKP telah menerbitkan 2.370 dokumen KKPRL. Sedangkan awal tahun hingga pertengahan Mei 2025, sudah ada 241 dokumen KKPRL yang diterbitkan. Tahun ini KKP menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari penerbitan perizinan KKPRL sebesar Rp500 miliar, dan saat ini telah tercapai Rp172 miliar, atau sekitar 34,43% dari target.
Kartika menambahkan, konsultasi bisa dilakukan secara langsung kepada para pejabat yang menangani KKPRL, maupun melalui hotline resmi KKP untuk mempercepat proses perizinan. Kepatuhan para pemegang KKPRL menurutnya akan berdampak besar pada kelancaran ekosistem bisnis di ruang laut, maupun kelangsungan hidup biota di dalamnya.
“Kami ini juga dalam pantauan KPK, jadi kalau kami memberikan pelayanan yang tidak memadai dan terlalu berbelit-belit, terlalu lama, kami juga akan mendapat punishment. Sehingga penting sekali kerjasama dengan para stakeholder,” pungkasnya.
Laporan Tahunan
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengutarakan pentingnya kepatuhan para pemegang KKPRL, khususnya dalam menyampaikan laporan tahunan. Dari hasil evaluasi, masih banyak pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal ada denda yang harus dibayarkan apabila mengabaikan pelaporan tersebut.
Doni juga menambahkan, selain memastikan kualitas layanan pihaknya selalu membuka ruang diskusi dengan stakeholder. Program Morning Sea Bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang digelar perdana bersama para stakeholder KKPRL, menjadi salah satu contohnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- Desa Penglipuran Bali Banjir Turis Lokal Hingga 6 Ribu Orang per Hari
- 10 Saham Paling Merugi dalam Sepekan, TPIA Masuk Daftar
- 伊斯曼音乐学院招生要求是什么?
- VIDEO: Pitalkas, Roti Lezat Khas Ramadhan di Kosovo
- Pelajar Asal Kalimantan Tengah Pimpin Anggota Paskibraka Nasional 2023, Lihat Daftarnya di Sini!
- Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan
- Ramai Kisah Cinta Han So Hee
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?
- Megawati Melongo Dengar Isu Rencana Prabowo
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Menag Beberkan Sanksi Jemaah Haji Bawa Atribut Politik: Bisa Kena Hukuman!
- Ramai Kisah Cinta Han So Hee
- IPO di Depan Mata, Bank DKI Perluas Ekspansi Lewat KUB dengan BMM
- Bitcoin Cs Jadi Sorotan, Bank Sentral Rusia Izinkan Derivatif Terkait Kripto
- Tekan Angka Stunting, BKKBN Terus Lakukan Pemutakhiran Data Keluarga
- Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 2024
- FOTO: Antrean Mengular Demi Kolak Viral Bu Gendut Mangga Besar
- 诺瓦艺术与设计大学qs排名情况如何?
- Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum
- Berpuasa dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya?