Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
JAKARTA,quickq要钱吗 DISWAY.ID- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menangkap tiga orang tersangka di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, Rabu, 4 Januari 2023 yang merupakan kurir narkoba jalur darat bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Setelah dilakukan pengembang, Polri kembali menangkap tiga tersangka lain yang tidak jauh dari lokasi tidak jauh yang diduga orang-orang yang akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut.
"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ungkapnya.
Tak sampai disitu saja, Polri kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, Polri menangkap Reza yang berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Di Hotel Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram Jaringan Malaysia
"Tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Heru Setiawan. Tim bergerak dan mengamankan dua orang yaitu tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," imbuhnya.
Diketahui, Hery dan Zulkifli merupakan narapidana narkotika.
"Betul ada warga binaan jadi tersangka atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," tuturnya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba dilakukan dengan melalui jalur perairan Aceh atau Sumatera Utara.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(责任编辑:休闲)
- Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
- Targetkan Bangun 50.000 Rumah Subsidi untuk MBR, Lippo Group Salurkan FLPP Lewat Nobu Bank
- 7 Etika Dasar dan Sopan Santun yang Sering Dilupakan Orang
- Cak Imin Ungkap Alasan PKB Gabung Koalisi dengan Prabowo Gibran: Sudah Final!
- Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok
- Soal Formula E, Gerindra Berkeras: Ini Bukan Jualan Gado
- 5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh
- Citilink, Trigana Air, dan Pelita Air Paling Tepat Waktu Selama Nataru
- Jalur Kereta Internasional Vietnam
- Selidiki Kematian Dokter PPDS Undip, Menkes Sambangi Keluarga Aulia Risma Lestari
- Aneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas
- Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
- Masuk List Khusus, Taiwan Sajikan Beragam Penawaran ke Trump
- Mundur dari Ketum Golkar, Dave Laksono: Posisi Pak Airlangga Sampai Munas Masih Amat Penting!
- Jangan Konsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Singkong Rebus
- Status KLB Polio di Klaten, Waspadai Gejalanya pada Anak
- Jokowi Minta Maaf di Sidang Tahunan MPR, Habiburokhman: Sikap Negarawan Sejati
- Cacing Parasit Ditemukan di Tubuh Pasien Kanker 70 Tahun, Kok Bisa?
- Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
- Terus Ekspansi, QJMotor Bangun Pabrik Perakitan di Bekasi