您的当前位置:首页 > 探索 > Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara! 正文
时间:2025-05-20 20:19:26 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses h quickq加速器最新官网
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.
Sri Mulyani PD Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,8% di 20262025-05-20 20:07
Gelar Rejeki wondr BNI2025-05-20 19:51
Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut2025-05-20 19:50
Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!2025-05-20 19:24
Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 Tahun2025-05-20 19:18
Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok2025-05-20 18:48
Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah2025-05-20 18:40
Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus2025-05-20 18:30
Tewaskan Tiga Siswa, Polisi Telah Periksa Kepsek hingga OB di Kasus Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta2025-05-20 18:10
Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!2025-05-20 17:52
Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?2025-05-20 19:53
Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara2025-05-20 19:48
Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India2025-05-20 19:35
Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya2025-05-20 19:11
Struktur TKN Prabowo2025-05-20 18:39
Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan2025-05-20 18:06
Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin2025-05-20 18:02
Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik2025-05-20 17:55
Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol2025-05-20 17:47
Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK2025-05-20 17:34