您的当前位置:首页 > 娱乐 > OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co 正文
时间:2025-06-08 10:29:31 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEO quickq官网安卓版
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah memperkuat tata kelola, efisiensi pembiayaan, dan pelindungan konsumen di industri asuransi kesehatan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Salah satu ketentuan utama dalam SEOJK 7/2025 adalah kewajiban penerapan skema co-payment atau pembagian risiko biaya kesehatan, di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim layanan kesehatan. Adapun batas maksimal yang ditentukan adalah Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.
Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Sepakat Akhiri 9 Tahun Negosiasi IU-CEPA: 80% Ekspor RI Bebas Bea Masuk
“Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan layanan medis dan obat, serta menekan kenaikan premi agar tetap terjangkau,” kata OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, untuk memiliki tenaga ahli medis seperti dokter untuk melakukan analisis tindakan medis dan utilization review. Selain itu, perusahaan wajib membentuk Dewan Penasihat Medis dan mengembangkan sistem informasi digital untuk pertukaran data dengan fasilitas kesehatan.
OJK menegaskan bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun, dalam skema coordination of benefit, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan koordinasi pembiayaan dengan program JKN bila pelayanan dilakukan di bawah skema BPJS.
SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016. Produk asuransi kesehatan yang telah berjalan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku hingga akhir masa pertanggungan. Sementara produk yang bersifat perpanjangan otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini paling lambat 31 Desember 2026.
OJK memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Diidap Rizal Ramli Sebelum Wafat, Waspada Gejala Kanker Pankreas2025-06-08 10:18
Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi2025-06-08 09:51
Buat PSI Terpicu, Ternyata Ini Penyebar Kaos Kampanye Anies Baswedan!2025-06-08 09:39
PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar2025-06-08 09:36
Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Pangkas APBN Rp306,69 Triliun2025-06-08 09:30
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta2025-06-08 09:27
Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman2025-06-08 08:15
Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria2025-06-08 08:07
JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!2025-06-08 08:06
Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?2025-06-08 07:59
Diet Kahiyang Ayu Sukses Turunkan BB 30 Kg, Sempat Alami Body Shaming2025-06-08 10:24
Daftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN2025-06-08 09:58
PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar2025-06-08 09:57
Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit2025-06-08 09:43
Siaga Bencana Alam, 7 Benda Ini Wajib Ada dalam Tas Survival Kit2025-06-08 09:41
Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB2025-06-08 09:35
Bantah Harga Beras Masih Terus Naik, Jokowi: Coba Cek ke Pasar Induk Cipinang2025-06-08 09:26
Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum2025-06-08 09:00
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni2025-06-08 08:53
Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget2025-06-08 08:33