您的当前位置:首页 > 娱乐 > Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi 正文
时间:2025-05-22 04:46:39 来源:网络整理 编辑:娱乐
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di quickq app
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq app2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran2025-05-22 04:22
Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD2025-05-22 04:17
FOTO: Ribuan Boneka Beruang Kenang Kematian Anak2025-05-22 04:11
Disodori Surat Perjanjian dan Diminta Teken, Anies Tolak Permintaan Massa KOPAJA2025-05-22 04:00
世界顶级室内设计专业top5院校推荐2025-05-22 04:00
Ini Manfaat Menakjubkan Makan Mangga, Bisa Bikin Kulit Awet Muda2025-05-22 03:41
DPO Dua Bulan, 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Tiba di Soetta, Ini Tampangnya2025-05-22 03:33
Vape dan Powerbank Dalam Satu Tas Meledak di Kabin Pesawat2025-05-22 02:58
Rekomendasi 50 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia, Rank Terbaru Tahun 20232025-05-22 02:19
KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 20192025-05-22 02:00
Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif2025-05-22 04:40
Bawa Ganja Kering Siap Hisap, Polisi Ringkus 3 Tukang Parkir di Kebon Jeruk2025-05-22 04:23
Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'2025-05-22 04:19
Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!2025-05-22 04:17
大揭秘!国际服装设计学校排名TOP52025-05-22 04:02
6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika2025-05-22 03:59
Imbas Agresi Israel, Banyak Maskapai Setop Penerbangan ke Beirut2025-05-22 03:44
BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong2025-05-22 03:24
Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies2025-05-22 03:08
Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor2025-05-22 02:30