Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal
JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID- Rekaman Kombes Teguh Triawantoro terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara beredar di media sosial.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menegaskan jika pencopotan Kombes TT telah sesuai prosedut perundang-undangan.
"Terkait sengaja diviralkannya ucapan Kabid propam Polda Kaltara TT atas pemberhentian Sementara jabatan Kabid Propam bahwa hal tersebut sudah sesuai mekanisme Perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam keterangannya, Senin, 24 April 2023.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Sulut, BMKG: Data Belum Stabil
BACA JUGA:Rusia Kembali Bombardir Ukraina Selatan, Drone Bawah Laut Beraksi
Ia mengatakan pemberhentian sementara itu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.
Lebih lanjut, Kombes Budi menjelaskan jika Kombes Teguh diberhentikan sementara dari jabatannya karena tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya untuk memeriksa hilangnya barang bukti BBM ilegal.
"Hal tersebut berupa beberapa tindakan dalam penanganan kasus illegal logging dan berujung pada unjuk rasa di Tarakan serta penanganan hilangnya BBM sitaan Dit Reskrimsus Polda Kaltara, KBP Teguh (Perpol 15 tahun 2015 psl 4 ayat (2), pasal 7 dan pasal 12)," sebutnya.
BACA JUGA:Informasi TNI Polri Bocor ke Pihak KKB Papua, Sebby Sambom: Kami Selalu Terima 6 Tahun Terakhir
BACA JUGA:Jokowi Imbau Tegas Agar ASN Hingga Pemilik Perusahaan Swasta Mundurkan Jadwal Arus Balik Para Pemudik: Bentuk Cuti Tambahan!
Menurutnya, pemberhentian sementara perlu dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan audit dengan tujuan (ADTT) yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kaltara terkait dugaan pelanggarannya.
"Setelah ADTT selesai dilakukan, maka atas pertimbangan Sidang DPK (Dewan Pertimbangan Karier), Kapolda dapat menerbitkan Sprint pembatalan pemberhentian sementara dari dinas Polri," kata Kombes Budi.
Ia menjelaskan ADTT yang dibuat oleh Itwasda menjadi bahan masukkan dan pertimbangan bagi Pimpinan dalam menentukan proses penanganan selanjutnya, sesuai kewenangan dalam tingkat kepangkatan.
Diketahui, rekaman Mantan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes TT di depan Kapolda Kaltara Irjen Daniel dan jajaran perwira Polda Kaltara saat melakukan apel pada Rabu, 12 April 2023 lalu viral di media sosial.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island
- KPK Bawa Tujuh Koper Dokumen dari Abun
- Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA
- Rupiah Sulit Tembus ke Level Rp15,000, BI Ungkap Biang Keroknya!
- Kereta Batalkan Perjalanan Gara
- Burung Masuk Pesawat, Terbang Keliling Kabin Kejutkan Penumpang
- Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
- Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya
- Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat
- KrediOne Resmi Gantikan 360Kredi, Andalkan AI untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
- 6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Kenali Ciri
- Catat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding