时间:2025-05-20 10:14:50 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi - Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Peter Frans Gontha bakal dipanggi quickq官方安卓版下载
Mantan Komisaris quickq官方安卓版下载PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Peter Frans Gontha bakal dipanggil ulang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Peter Gontha bakal diperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dan pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Peter F Gontha sejatinya diperiksa pada Jumat 28 Januari 2022. Namun Gontha tak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyatakan sudah memanggil ulang Peter F. Gontha terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dan pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Garuda Naik ke Penyidikan
"Sudah kita siapkan panggilan ulang agar yang bersangkutan hadir pada panggilan pekan depan," kata Supardi kepada media, Minggu (30/1/2022).
Supardi mengatakan, Peter F Gontha nantinya akan diperiksa sebagai saksi terkait peran dan fungsi dirinya pada bidang pengawasan atau komisaris di Garuda Indonesia saat terjadinya perkara korupsi tersebut.
"Ya nanti didalami terkait peran dia seperti apa di PT Garuda Indonesia," kata Supardi.
Supardi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua terhadap Peter F. Gontha.
Dia mengimbau agar Peter F. Gontha kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung agar perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 dan CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia terungkap. Baca Juga: Erick Thohir Berhasil Renegosiasi Lessor Besar Demi Selamatkan Garuda Indonesia
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Vice President (VP) Internal Audit PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Saksi diperiksa terkait audit terhadap pengadaan pesawat. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Penyidik ingin menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Leo.
Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka2025-05-20 10:00
Klarifikasi TKN Soal Isu Program Makan Siang dan Susu Gratis Terealisasi Baru di 20292025-05-20 09:38
PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo2025-05-20 09:31
Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya2025-05-20 09:10
Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki2025-05-20 09:07
Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya2025-05-20 09:02
Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa2025-05-20 08:58
Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini2025-05-20 08:50
Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian2025-05-20 08:09
Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ2025-05-20 08:04
Metaplanet Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 7.800 BTC2025-05-20 10:00
Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator2025-05-20 09:21
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-05-20 09:18
Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya2025-05-20 09:05
Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga2025-05-20 08:45
Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi2025-05-20 08:28
Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator2025-05-20 08:15
Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB2025-05-20 08:09
Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece2025-05-20 07:56
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-05-20 07:34