您的当前位置:首页 > 休闲 > Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa 正文
时间:2025-06-08 14:03:49 来源:网络整理 编辑:休闲
SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan memperberat ancaman hukuman kepada suami Budyanto Djauhar quickq苹果版加速器
SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan memperberat ancaman hukuman kepada suami Budyanto Djauhari (38),quickq苹果版加速器 tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) yang hamil 4 bulan.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengenakan Pasal 44 ayat 1 berisi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, kini pihaknya menambahkan satu ayat yakni Pasal 44 Ayat 2 yang merupakan turunan ayat 1.
Pasal 44 Ayat 2 itu berisi Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Baca Juga:Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
Penambahan ayat yang disangkakan ke pelaku KDRT istri hamil di Tangsel yang heboh ini setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
"Sudah diganti. Sesuai petunjuk dari Kejaksaan juga. Berkas sudah P19 di Kejari Tangsel," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku diperberat dengan pasal 44 ayat 2. Itu petunjuk dari jaksa. Yang jelas semua kembali ke petimbangan fakta hukum, jaksa menilai bahwa itu bagian dari luka berat dengan adanya visum," tambah Siswanto.
Siswanto mengakui, semula pihaknya menjerat Budyanto Djauhari dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4. Hal itu, dilakukan Siswanto lantaran belum mendapatkan visum korban.
"Pertimbangan saat itu saya belum dapat hasil visum ya. Karena hasil visumnya belakangan," ungkapnya.
Baca Juga:Bocah di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Hampir Setahun Pelaku Belum Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kota Tangerang Selatan yang tengah hamil 4 bulan, babak belur usai jadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Budyanto Jauhari. Aksi penganiayaan itu direkam warga dan viral di media sosial.
Sebelumnya SelanjutnyaSeluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?2025-06-08 13:41
VAST Pacu Ekspansi Gudang di Tengah Lonjakan Permintaan Logistik dan E2025-06-08 13:31
Gunakan Baju Warna Biru, Anies2025-06-08 13:28
PHU Kemenag Targetkan Zero Kesalahan dalam Melayani Para Jemaah Haji2025-06-08 13:10
Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta2025-06-08 13:03
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Diidap di Dunia2025-06-08 12:56
Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Tidur Lebih Nyenyak2025-06-08 11:52
Kapolda Metro Minta 9 Mei Tak Ada Lagi Demo2025-06-08 11:42
Penjualan Mobil di China Meningkat 1 Juta Unit Gara2025-06-08 11:37
INFOGRAFIS: Istimewa Bunga Lawang, Si Rempah Serba Bisa2025-06-08 11:23
Kurangi Risiko Bunuh Diri, Korsel Siapkan Tes Kesehatan Mental dari SD2025-06-08 14:01
Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu: Akan Kita Gratiskan2025-06-08 13:35
Mengenal Paspor Paling Langka di Dunia dari Negara Tanpa Tanah2025-06-08 13:21
Kapolda Metro Minta 9 Mei Tak Ada Lagi Demo2025-06-08 12:36
Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair2025-06-08 12:30
Resep Bebek Peking Panggang ala Restoran Chinese2025-06-08 12:16
Miss Jepang Kelahiran Ukraina Lepaskan Mahkota Gegara Isu Selingkuh2025-06-08 12:11
5 Benda yang Tak Disadari Harus Sering2025-06-08 11:38
Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 20252025-06-08 11:27
3 Cara Membersihkan Kaca Akuarium agar Kinclong Lagi2025-06-08 11:25