Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi

JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID- Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu, KMA juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis 5 Mei 2023.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Hari Raya Waisak Tahun Ini Bukan 6 Mei 2023: Tidak Perlu Bingung Lagi
"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," sambungnya.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章
Salah Kaprah, Bersihkan Tangan Pakai Tisu Basah Tak Disarankan
Jakarta, CNN Indonesia-- Tisu basahsering kali dianggap menjadi solusi praktis untuk membersihkan ta2025-05-26Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, meminta selur2025-05-26Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang
Warta Ekonomi, Jakarta - Momen saat calon presiden (capres) Partai NasDem Anies Baswedan menghadiri2025-05-26Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
Warta Ekonomi, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan ters2025-05-26AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
JAKARTA, DISWAY.ID--Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia tengah memeriksa eks2025-05-26Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar komunikasi Emrus Sihombing menyoroti putusan Dewan Pengawas (Dewas) K2025-05-26
最新评论