您的当前位置:首页 > 综合 > Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor 正文
时间:2025-05-22 04:01:37 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka quickq充值
JAKARTA,quickq充值 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hari Kedua Operasi Ketupat 2023, Polri Catat Ada 124 Kecelakaan dan 15 Orang Meninggal2025-05-22 03:44
想考日本大学美术专业?你一定要知道这些?2025-05-22 03:43
Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka2025-05-22 03:34
城市规划专业留学,你应该了解的相关解读!2025-05-22 02:59
Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA2025-05-22 02:57
日本大学艺术设计专业排名TOP82025-05-22 02:52
Banyak Investor Mentereng jadi Pemegang Saham PGAS, Begini Kata Analis2025-05-22 02:44
世界最好的美术学校,你最中意哪个?2025-05-22 02:19
Ada Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart2025-05-22 01:55
日本好的美术大学排名TOP52025-05-22 01:30
日本动漫专业留学条件有哪些?2025-05-22 03:58
世界前十艺术大学排名是怎样的?2025-05-22 03:40
荷兰的美术学院有哪些?2025-05-22 03:33
10 Wisata Alam Dunia Paling Banyak Dicari di Google, Ada dari RI?2025-05-22 03:26
Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok2025-05-22 03:07
Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode2025-05-22 02:53
国外女网友激动哭?#网友看花木兰的反应#2025-05-22 02:43
Ribut dengan Pacar dan Pramugari di Pesawat, Pria Didenda Rp321 Juta2025-05-22 02:27
日本美术学校版画专业排名TOP32025-05-22 02:01
Partai Demokrat dan Golkar Buka Diri Bagi Parpol yang Ingin Gabung Dalam Koalisi2025-05-22 01:29