Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum mengagendakan sidang etik terhadap Ricky Rizal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan sidang etik Ricky Rizal akan dilaksanakan setelah putusan inkrah.
"Nanti segera kita sampaikan, kita masih menunggu sidang yang banding. Jadi kita masih nunggu, nanti tunggu putusan inkrah," tutur Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
BACA JUGA:KH Imam Jazuli, Sang Ideolog PKB
BACA JUGA:Terungkap! Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan Gunakan Pelat Nomor Bodong
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terpidana Ricky Rizal telah divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.
Ricky dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Ricky Rizal mengajukan banding. Kuasa hukum Ricky berharap jika banding tersebut dapat mengurangi hukuman eks ajudan Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA:Persija Dapat Hasil Positif Kalahkan Barito Putera, Thomas Doll: Saya Senang, Pemain Percaya Diri
BACA JUGA:Geger! Muncul Bola Besi Misterius Terdampar di Pantai Jepang, Ada Hubungannya dengan Balon Mata-mata China?
"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP yang digelar Mabes Polri di Divpropam, Rabu 22 Februari 2023 tersebut, memutuskan Bharada E dijatuhi sanksi demosi atau penundaan jabatan selama 1 tahun.
Dengan sanksi itu Bharada E lolos dari sanksi pemecatan dari kepolisian sebagaimana yang dialami Ferdy Sambo Cs.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Kisah Misteri Pesawat 'Hantu', Terbang Tanpa Pilot Tewaskan 121 Orang
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini
- Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI
- Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema
- Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini
- Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang
- Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM
- 3 Alasan Kenapa Kamu Ditolak Saat Bikin Paspor
- Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM
- Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN
- Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
- Implementasi Proyek TCTP, RI Kembangkan Kawasan Industri Batang dan Bintan
- Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM
- Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
- 5 Makanan Pemicu Asam Urat, Hati
- Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung