您的当前位置:首页 > 综合 > Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi 正文
时间:2025-05-22 07:02:07 来源:网络整理 编辑:综合
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di quickq充值会员
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq充值会员2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
世界十大美术学院排名详情一览!2025-05-22 06:36
Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?2025-05-22 06:30
4.000 Petani dan Nelayan Ramaikan Rakernas IV PDI Perjuangan2025-05-22 06:23
Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri2025-05-22 06:00
HAH!! Jiwasraya Juga Jadi Tempat Pencucian Uang?2025-05-22 05:36
6 Rekomendasi Suplemen untuk Usia 50 Tahun ke Atas2025-05-22 05:31
Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli2025-05-22 05:26
Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Serahkan Bantuan Ribuan APD ke Polres Metro Bekasi Kota2025-05-22 05:25
想考日本大学美术专业?你一定要知道这些?2025-05-22 04:21
KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?2025-05-22 04:19
Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA2025-05-22 06:48
Beredar Surat Panggilan Sopir Mentan ke PMJ, Kapolda dan Ditkrimsus Angkat Bicara2025-05-22 06:37
7 Kegiatan Sehari2025-05-22 06:32
Jokowi Buka Kritik dan Saran dari Masyarakat, Begini Cara Kapolri Menghindari Tuduhan Kriminalisasi2025-05-22 06:04
全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院2025-05-22 06:03
Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli2025-05-22 05:37
Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid2025-05-22 05:06
8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Mendekam di Balik Jeruji Besi2025-05-22 04:50
Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei2025-05-22 04:29
Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh2025-05-22 04:23