Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi
SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi telah memeriksa 10 orang terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia 2023.
"Sampai saat ini penyidik sejak proses penyidikan Itu sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang,quickq无限试用" kata saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Trunoyudo menjelaskan, 10 orang ini termasuk di antaranya adalah lima korban, tim province directordua orang dan fotografer satu orang.
Kemudian satu orang dari pihak pelapor atau kuasa hukum dalam laporan polisinya dan satu orang pimpinan perusahaan (CEO).
Baca Juga:DPR Minta Komnas Perempuan Tolak Upaya Restorative Justice di Kasus Pelecehan Seksual
"Kami tidak dapatkan data secara rinci untuk yang telah diperiksa. Yang pertama itu ada Saudari M pelapor, RA, SG, RM, LN, PJ, DPR, E, S dan E," katanya.Trunoyudo juga menyebutkan proses kasus ini masih terus berkesinambungan dan masih akan diperiksa sejumlah saksi.
"Jadi proses ini sekali lagi saya sampaikan proses penyidikan masih terus berkesinambungan. Tahap proses penyidikan kan tentunya telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," katanya.
Untuk berikutnya juga akan ada saksi-saksi yang diperiksa.
"Kita sama-sama masih menunggu dari proses pengembangan ini," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertegas keterangan ke pihak penyidik.
Baca Juga:Naik Penyidikan, 5 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
下一篇:Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!
相关文章:
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
- Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
- Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar
- Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD
- Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
相关推荐:
- Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
- Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
- Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke
- Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
- Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
- Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!