Ditelisik Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Pertambangan PSAB Beri Jawaban ke BEI
PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) soal volatilitas transaksi efek. Diketahui, pada perdagangan Rabu (4/6), saham emiten pertambangan emas ini ditutup menguat sebesar 11,11% ke level Rp540. Dalam sepekan, sahamnya tercatat melonjak 73,08% dan melesat hingga 83,67% sepanjang sebulan terakhir.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan PSAB, Edi Permadi, menyatakan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: Saham Emiten Tambang PSAB Melejit 73,08% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan
"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021," ujar Edi, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (5/6).
Perseroan juga tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Baca Juga: Isu Akuisisi J Resources Mencuat, Manajemen DOID dan PSAB Angkat Bicara
"Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka," tambah Edi.
Soal aksi korporasi, Edi mengungkap bahwa saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa paling tidak dalam 3 bulan mendatang.
Selain itu, para pemegang saham utama dan pengendali juga disebut belum memiliki rencana atas kepemilikan sahamnya di Perseroan.
(责任编辑:知识)
- KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
- PSBB Total DKI Jakarta Terancam Rusak Ritme Kerja Pemerintah Pusat
- 基辅建筑设计学院留学多少钱?
- Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA
- Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- Pengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!
- 交互设计出国留学,你选综合类还是艺术类院校?
- 去国外读艺术,这几点你需要了解!
- INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
- KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A
- 每一张威尼斯面具背后,都拥有一个独特的灵魂
- 交互设计出国留学,你选综合类还是艺术类院校?
- FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena
- Terkuak! Dari Sini Sumber Uang Suap Imam Nahrawi
- INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
- Sesmenpora Bakal Bongkar Kasus Imam Nahrawi, Tunggu di...
- Koruptor Meninggal, Fuad Amin Punya Riwayat Sakit Jantung
- Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates