您的当前位置:首页 > 娱乐 > Wacana Merger Grab 正文
时间:2025-05-22 08:00:40 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d quickq官网正版下载
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
Stok Beras Bulog Menipis, Jokowi: Terpaksa Harus Impor!2025-05-22 07:26
Depresi hingga Suicidal Thought 'Hantui' Gen Z Indonesia2025-05-22 06:59
RI Dukung Penguatan Kerja Sama ASEAN2025-05-22 06:56
Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 882025-05-22 06:52
荷兰的美术学院有哪些?2025-05-22 06:36
日本艺术生留学如何规划申请时间?2025-05-22 06:14
景观设计作品集要求都有哪些?2025-05-22 06:09
Volume Penumpang Masih Tinggi di Stasiun Manggarai, Eskalator Sempat Mati2025-05-22 06:02
美国parsons设计学院申请指南!2025-05-22 05:37
Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!2025-05-22 05:20
Datang ke Met Gala 2024, Doja Cat Tampil Basah Kuyup2025-05-22 07:52
INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer2025-05-22 07:51
Relawan Anies Baswedan Perkenalkan Rumah Harmoni, Ini Filosofinya2025-05-22 07:34
Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya2025-05-22 07:33
Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster2025-05-22 07:32
Satu Dekade NMAX jadi Pelopor Inovasi yang Sukses Ciptakan Trend Setter2025-05-22 07:19
PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita2025-05-22 06:55
Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi2025-05-22 06:27
日本好的美术大学排名TOP52025-05-22 06:10
墨尔本皇家理工大学研究生申请条件及费用2025-05-22 05:26